Jambi, Antaranews Jambi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batanghari terima berkas perbaikan bakal calon legislatif tahun 2019.
"Sampai dengan tanggal 31 Juli pukul 24.00 WIB kita telah menerima berkas perbaikan dari 14 partai politik yang akan ikut serta pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang," kata Ketua KPUD Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Rabu.
KPUD daerah itu menerima berkas perbaikan bakal caleg dimulai dari tanggal 22 sampai 31 juli. Namun peserta partai politik di daerah itu baru menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg pada hari terakahir dari batas waktu yang ditentukan.
Setelah KPUD daerah itu menerima berkas perbaikan bakal caleg, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan yakni tahapan verifikasi berkas tersebut.
Tahapan verifikasi berkas tersebut akan dilakukan dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018.
Abdul kadir mengatakan, setelah tahapan verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg tersebut dilakukan, maka akan di umumkan Daftar Caleg Sementara (DCS).
Pada tahap perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg tersebut, beberapa partai ada yang melakukan pergantian terhadap bakal caleg yang di usulkan. Selain itu juga terdapat perubahan pada nomor urut peseeta di setiap partai politik.
"Ada yang melakukan perubahan terhadap bakal caleg yang di usulkan, namun data lengkapnya baru dapat di ketahui setelah pengumuman DCS," kata Abdul Kadir menambahkan.