Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat untuk Nilai Tukar Petani (NTP) pada Februari 2019 sebesar 99,38 atau naik 1,40 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Senin, mengatakan kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,93 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) turun sebesar 0,47 persen.
Pada Februari lalu NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 104,62 untuk subsektor Tanaman Pangan (NTPP), 88,40 untuk subsektor Hortikultura (NTPH), 100,17 subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR), 99,96 subsektor Peternakan (NTPT) dan 106,42 untuk subsektor Perikanan (NTNP).
Dadang menjelaskan, NTP yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan dimana nilai ini juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
"Semakin tinggi Nilai Tukar Petani (NTP), secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petaninya," katanya.
Kenaikan NTP terjadi pada tiga subsektor yaitu subsektor tanaman pangan yang naik sebesar 1,55 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat yang naik sebesar 2,25 persen dan subsektor perikanan yang naik sebesar 1,04 persen sedangkan penurunan NTP terjadi pada dua subsektor yaitu subsektor hortikultura yang turun sebesar 0,29 persen dan subsektor peternakan turun sebesar 0,02 persen.
Pada Februari 2019, NTP Provinsi Jambi berada pada urutan ke-dua diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 99,38. Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Lampung sebesar 104,69 sedangkan NTP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 84,12. Dilihat dari perubahan NTP pada Februari 2019 terhadap bulan sebelumnya, peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Riau yaitu sebesar 1,58 persen.