Jambi (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah menangkap seorang kakek berinisial SS (54) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang ditangkap dalam kasus melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang berusia tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja di Jambi Selasa mengatakan, tersangka SS tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Jambi sejak 27 Februari lalu setelah ditangkap dirumahnya, karena telah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kejadian tersebut terungkap setelah ibu korban FT (29) bertemu dengan istri tersangka dan ketika itu, istri tersangka saat itu mempertanyakan adanya pertemuan antara tersangka dengan korban dan kemudian istri tersangka menanyakan pada korban lalu korban menceritakan bahwa tersangka pada Sabtu pekan lalu (2/2) mendatangi korban di rumah orang tuanya di Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan.
Ketiak itu rumah dalam keadaan sepi, tersangka yang telah dirasuki nafsu, merayu korban dengan menjanjikan akan memberikan uang jajan senilai Rp15 ribu dan korban kemudian dibujuk hingga terjadi pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur.
"Kini kasus itu sedang disidik tim penyidik Reskrim Polresta Jambi dengan akan memeriksa saksi-saksi dan memintai keterangan korban," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yuyan Priatmaja.
Atas perbuatannya tersangka pelaku seorang kakes itu dijerat dengan pasal 76 e Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus itu sedang dikembangkan lagi oleh kepolisian untuk mencari korban lainnya atas kejadian yang telah dilakukan seorang kakek di Jambi yang nekad mencabuli anak -anak dibawah umur.***2***