Jambi (ANTARA) - Rektor Universitas Jambi Prof Johni Najwan mengapresiasi pejabat dijajarannya karena tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di perguruan tinggi yang dipimpinnya itu mencapai 100 persen.
"Saya mengapresiasi kepada seluruh pimpinan Universitas Jambi yang telah berperan aktif untuk memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN. Semoga tingkat kepatuhan ini akan terus dipertahankan dimasa yang akan datang," kata Rektor di Jambi, Kamis.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) merilis daftar kepatuhan LHKPN. Dari 145 Unit Kerja yang berada dibawah Kemenristekdikti itu, Universitas Jambi (Unja) yang masuk pada unit kerja Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), tingkat kepatuhannya mencapai 100 persen.
"Data pertanggal 01 April 2019 yang dirilis oleh Kemenristekdikti menyatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN Unja mencapai 100 persen. Ini membuktikan bahwa Unja taat dan patuh terhadap segala ketentuan hukum dalam menerapkan tata kelola yang baik dan akuntabel," katanya.
Selain mengapresiasi seluruh pimpinan yang menjadi wajib lapor LHKPN dalam memenuhi kewajibannya, Rektor juga berharap untuk terus mempertahankan tingkat kepatuhan pada masa yang akan datang.
Sementara itu, LHKPN merupakandaftar seluruh kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN tersebut tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan pejabat penyelenggara negara tersebut.
Rektor: Tingkat kepatuhan LHKPN di Unja capai 100 persen
Kamis, 11 April 2019 16:28 WIB