Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi, Provinsi Jambi, Selasa, memusnahkan surat suara rusak sebanyak 42.725 lembar dengan cara dibakar.
"Pemusnahan surat suara rusak tersebut sudah sesuai aturan dan saat pemusnahan juga disaksikan institusi terkait, Bawaslu, Polresta Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi dan Dandim 0415/Batanghari," kata Ketua KPU Kota Jambi, Yatno.
Pemusnahan surat suara rusak itu dilaksanakan di gedung Astaka bekas arena MTQ Kota Jambi yang merupakan tempat sebelumnya digunakan dalam proses penyortiran dan pelipatan hingga penyimpanan surat suara.
Surat suara yang masuk kategori rusak itu, seperti robek, terkena tinta dan termasuk surat yang bagus tetapi karena lebih juga dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Dari surat suara rusak yang dimusnahkan itu, diantaranya surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 12.512 lembar, surat suara DPD RI (4.085 lembar), surat suara DPR RI (14.637 lembar).
Kemusian surat suara DPRD Provinsi Jambi (3.743 lembar), surat suara DPRD Kota Jambi 1 (2.539 lembar), DPRD Kota Jambi 2 (1.193 lembar), DPRD Kota Jambi 3 (956 lembar), DPRD Kota Jambi 4 (2.101 lembar) dan DPRD Kota Jambi 5 (952 lembar).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah tersebut, sebanyak 403.824 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 199.450 pemilih dan 204.374 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah TPS di Kota Jambi sebanyak 1.961 yang tersebar di 62 kelurahan dan 11 kecamatan di Kota Jambi.
KPU Kota Jambi musnahkan surat suara rusak 42.725 lembar
Selasa, 16 April 2019 18:53 WIB