Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri langsung turun ke Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap oleh anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Jambi dalam kasus penyelundupan baby lobster (BL) sebanyak ratusan ribu ekor yang hendak dikirim ke Batam dan Singapura melalui jalur perairan timur Jambi.
Hingga saat ini penyidik Bareskrim Polri dan Ditpolairud Polda Jambi sedang membuat berkas perkara penyeludupan baby lobster (BL) yang melibatkan DPO Mabes Polri juga dalam kasus yang sama yakni penyelundupan benih lobster dari Jambi menuju Singapura, kata Direktur Polisi Peraran (Dirpolair) Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, di Jambi Sabtu.
"Tidak hanya menurunkan tim penyidik ke Jambi, Mabes Polri juga sudah mengirimkan surat perintah penahanan untuk tersangka Kong Huping yang ditangkap Polair Jambi dalam kasus sama penyelundupan benih lobster yang semakin marak terjadi hampir beberapa minggu lalu di wilayah hukum Jambi.
Penyidik Bereskrim Polri telah memeriksa tersangka Kong Huping selama dua hari di Mapolda Jambi untuk mengembangkan kasus tersebut, serta mencari tahu keberadaan rekannya yang berinisial LN yang juga sedang di buru oleh Polisi, terakhir diketahui LN ternyata merupakan pemodal asal Tiongkok dalam bisnis penyelundupan BL tersebut.
Dalam kurun waktu dua hari anggota Ditpolair Polda Jambi berhasil mengamankan kerugian negara yang nilainaya sangat fantastis senilai Rp40 miliar, dimana kerugian negara sebesar itu di peroleh dari dua tangkapan terakhir pada 13 dan 14 Mei lalu yang berusaha menyeludupkan Baby Lobster (BL) ke Singapura melalui jalur periaran Jambi - Batam.
Dua tangkapan tersebut, salah satunya berkerja di dua tempat yang berbeda. Seperti yang di katakan Dirpolair Polda Jambi Kombes Pol Fauzi Bakti, dimana tersangka pernah melihat salah satu rumah yang di duga melakukan pengemasan BL, setelah dilakukan pengepungan ternyata informasi yang diberikan salah satu tersangka benar adanya dan dilokasi tersebut sendiri berada di kawasan Kecamatan Alam Barajo.
"Ternyata tersangka yang sempat diamankan sempat melihat rumah yang menjadi tempat pengemasan sebelum benar benar di kirimkan ke Singapura ratusan ribu LB dan dari rumah itulah Kong Huping diketahui merupakan DPO yang dicari Bareskrim Polri dalam kasus penyelundupan benih lobster," kata Kombes Pol Fauzi Bakti,
Terkait dua tangkapan terakhir yang diamankan polisi merupakan satu jaringan yang sama, menyeludupkan Baby Lobster tersebut.
Bareskrim turut periksa WNA dalam kasus baby lobster di Jambi
Sabtu, 18 Mei 2019 16:27 WIB