Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Mei 2019 sebesar 99,18 atau naik 0,34 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Senin mengatakan peningkatan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,18 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,84 persen.
Nilai Tukar Petani yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Nilai ini juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada Mei 2019, NTP Provinsi Jambi naik sebesar 0,34 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 98,85 menjadi 99,18.
Dadang mengatakan, peningkatan NTP pada Mei lalu disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang naik sebesar 1,18 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,84 persen dimana peningkatan NTP terjadi pada empat subsektor yaitu subsektor hortikultura yang naik sebesar 0,37 persen.
Kemudian subsektor tanaman perkebunan rakyat yang naik sebesar 0,57 persen, subsektor peternakan naik 0,92 persen serta subsektor perikanan yang naik sebesar 0,42 persen. Sedangkan Penurunan NTP terjadi pada satu subsektor yaitu subsektor tanaman pangan turun sebesar 0,76 persen.
BPS juga mencatat pada Mei 2019, NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 101,19 untuk subsektor Ttanaman angan (NTPP); 90,59 untuk subsektor Hortikultura (NTPH); 100,22 untuk subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR); 100,60 untuk subsektor Peternakan (NTPT) dan 105,67 untuk subsektor Perikanan (NTNP) yang terdiri dari Perikanan Tangkap (NTN) sebesar 113,13 dan Perikanan Budidaya (NTPi) sebesar 97,63.
Sementara itu untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi Mei 2019 sebesar 107,41 atau naik 1,02 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya. NTUP diperoleh dari perbandingan It dengan Ib, dimana komponen Ib hanya terdiri dari Biaya Produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM). Pada Mei 2019, NTUP Jambi sebesar 107,41 yang berarti naik sebesar 1,02 persen. Hal ini karena It naik sebesar 1,18 persen sedangkan Indeks BPPBM naik sebesar 0,15 persen.
Perbandingan antar provinsi se-Sumatera ini diharapkan dapat digunakan untuk melihat posisi NTP dan NTUP Provinsi Jambi dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain disekitarnya.
Pada Mei 2019, NTP Provinsi Jambi berada pada urutan kedua diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 99,18. Nilai Tukar Petani tertinggi di Provinsi Lampung sebesar 102,34 sedangkan NTP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 84,10. Dilihat dari perubahan NTP pada Mei 2019 terhadap bulan sebelumnya, peningkatan terbesar NTP terjadi di Provinsi Jambi yaitu sebesar 0,34 persen.
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi Jambi pada Mei 2019 berada pada urutan ke-enam diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 107,41. Angka NTUP tertinggi di Provinsi Lampung yaitu sebesar 110,55 dan peningkatan NTUP terbesar di Provinsi Riau yaitu sebesar 1,10 persen sedang NTUP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 91,80, kata Dadang Hardiawan.