Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi Syarif Fasha memberikan peringatan kepada wali murid untuk tidak mencoba-coba menyiasati proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan cara di luar prosedur.
“Kepada wali murid jangan coba-coba merekayasa alamat pada PPDB sistim zonasi ini, karena sudah berbasis online melalui google maps, apalagi dengn cara menyogok,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.
Wali murid harus mengikuti prosedur PPDB sistim zonasi yang dilakukan secara online. Peringatan keras diberikan terhadap wali murid ataupun peserta didik yang mencoba melakukan cara pintas atau mencoba memberikan suap. Pemerintah kota itu berjanji akan memberikan sanksi, terhadap penerima suap ataupun pemberi suap.
Selain itu, pemerintah kota itu turut meminta seluruh sekolah di kota itu untuk dapat meningkatkan kualitas sekolahnya, baik dari segi pendidikan maupun dari sarana dan prasarana yang disediakan. Karena PPDB sistim zonasi tersebut tidak memandang sekolah tersebut kualitasnya baik atau tidak. Bagi peserta didik yang berada lingkungan sekolah diwajibkan mendaftar di sekolah tersebut.
“PPDB sistim zonasi inikan tujuannya pemerataan penerimaan peserta didik, sehingga kualitas sekolah harus ditingkatkan agar kesan sekolah favorit dan sekolah bukan favorit tidak lagi bergema ditengah masyarakat,” kata Syarif Fasha.
Sementara itu, pemerintah minta waktu kepada masyarakat untuk mencarikan solusi terkait banyaknya keluhan masyarakat. Dimana di beberapa wilayah di kota itu terdapat Sekolah Dasar (SD) namun tidak terdapat Sekolah Menengah Pertama (SMP), sehingga banyak peserta didik yang baru saja menyelesaikan pendidikan dari SD kesulitan mencari SMP terdekat. Pemerintah kota itu kini tengah melakukan pemetaan terhadap kebutuhan SMP, serta melakukan pemetaan di daerah mana saja SMP tersebut akan di bangun.
“Saat ini kami tengah melakukan pemetaan dimana saja daerah yang banyak terdapat SD namun tidak terdapat SMP,” kata Syarif Fasha.
Wali Kota Jambi ingatkan wali murid jangan siasati PPDB
Rabu, 26 Juni 2019 20:42 WIB