Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka atau pelaku terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi, Jumat mengatakan, dari sembilan orang tersangka itu terbagi di beberapa wilayah atau kabupaten di Provinsi Jambi yang ditangani oleh Polres setempat yakni Polres Batanghari dengan dua orang tersangka, Tebo (2 orang), Tanjungjabung Barat (2), Tanjungjabung Timur (2) dan Polda Jambi satu orang.
"Saat ini para pelaku telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Dari hasil penyidikan kesembilan orang pelaku itu terbukti secara sah dengan sengaja melakukan pembukaan lahan dengan acara membakar lahan dan hutan sehingga terjadi Karhutla yang meluas ke lahan lainnya.
"Memang cara itu mudah, tetapi kita harus bisa meliterasi kepada masyarakat dampak kebakaran itu dapat mengganggu kesehatan," kata Kapolda Jambi, Muchlis AS.
Untuk hari ini sendiri kondisi di Jambi masih dalam kondisi kondusif terhadap titik api namun asap tebal menyelimuti Kota Jambi.
Kondisi kabut asap serta abu yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melanda Kota Jambi menjadi keluh kesah ditengah masyarakat. Pasalnya, hal itu mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla), Kolonel Arh Elphis Rudy ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk kabut asap yang melanda Kota Jambi bukanlah asap dari Karhutla yang ada di Provinsi Jambi. Melainkan, dampak Karhutla dari daerah Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan.
Ditambahkannya, untuk luasan lahan yang terbakar dari bulan Januari hingga tanggal 15 Agustus 2019 berjumlah 340 hektar lahan. Hal itu jauh menurun dibandingkan dengan tahun 2015.