Pontianak (ANTARA) - Polres Singkawang menetapkan dua orang tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (jarhutla) yang terjadi di wilayah itu.
Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya sudah menangani dua laporan polisi dan menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan.
Selain itu, pada Minggu (8/9) pihaknya juga memeriksa satu orang yang diduga melakukan pembakaran di daerah Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan.
"Sedangkan untuk wilayah Pasir Panjang, kami juga sedang melakukan pemeriksaan untuk mencari pelaku yang membakar lahan tersebut," kata Raymond.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Pasir Panjang Sabtu (8/9) sore seluas 7 hektare lebih. "Pemilik lahan sudah kita panggil untuk meminta pertanggungjawaban kejadian tersebut, walaupun bukan dia yang membakar lahan tersebut," ujarnya.
Sesuai dengan perintah pimpinan dan tren yang terjadi saat ini, katanya, pihak kepolisian akan mengejar setiap pelaku pembakaran lahan atau hutan.
Kabut asap yang terjadi saat ini sudah dirasakan cukup pekat dan mengganggu kehidupan masyarakat. "Otomatis kami akan melakukan upaya-upaya kepolisian untuk meminimalkannyadengan melakukan penegakan hukum," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Singkawang agar dalam mengelola lahan tidak dengan cara dibakar. "Saat ini tidak diperbolehkan membakar saat mengelola lahan. Silakan gunakan cara lain tanpa membakar," ujarya.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Supriatin mengatakan, penanganan karhutla dari laporan polisi tersebut sudah ada dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan.
Untuk TKP yang pertama, katanya, di Jalan Veteran dengan luas lahan yang terbakar 7,5 hektare. Sedangkan, untuk TKP kedua di Jalan Wonosari dengan luas lahan yang terbakar 6,6 hektare.
"Kemudian, ada satu laporan polisi lagi yang akan kami tingkatkan penanganannya menjadi penyidikan yaitu karhutla di Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan," ujarnya.
Untuk daerah Sagatani ini telah terjadi kebakaran lahan sekitar 7 hektare. Penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena yang bersangkutan diduga melakukan pembakaran lahan dengan cara sengaja.
"Akibatnya merembet ke lahan warga yang lain terutama tanaman karet dan perkebunan," ujarnya.
Sementara untuk kejadian kebakaran lahan di Pasir Panjang pada Sabtu (7/9) sore, dan sempat viral di media sosial, sebenarnya kebakaran tersebut terjadi di pinggir jalan.
Beruntung, kebakaran tersebut cepat dipadamkan oleh anggota TNI, Polri dan petugas pemadam kebakaran swasta di wilayah tersebut. "Meski demikian, kita akan tetap memanggil pemilik lahan guna mencari pelaku yang membakar lahan tersebut," katanya.
Menurutnya, terkait karhutla untuk ancaman sebenarnya sudah jelas menurut UU Lingkungan Hidup dan Perkebunan. "Ancamannya di atas 5 tahun dengan denda Rp2 miliar hingga Rp3 miliar," katanya.
Polres Singkawang tegas tindak pelaku pembakar lahan
Selasa, 10 September 2019 8:54 WIB