Jambi (ANTARA) - Terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Joe, Fandy Yoesman Alias Asiang oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK dituntut dengan hukuman 30 bulan penjara atau dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa, beragendakan pembacaan surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK, Iskandar Marwoto di hadapan majelis hakim diketuai Viktor Togi Rumahorbo menyatakan, berdasarkakan fakta di persidangan bahwa terdakwa Asiang telah turutserta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 dengan memberikan dana sebesar Rp5 miliar untuk menyuap anggota dewan saat itu atas permintaan Zumi Zola.
Pada tuntutannya jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta persidangan diambil dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yang mana Asiang telah memberikan kontribusi berupa uang, uang itu sendiri di berikan kepada anggota dewan agar mengesankan RAPBD menjadi ABPB 2018.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana didakwaan sesuai dengan pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti bersalah untuk itu jaksa Penuntut Umum meminta menjatuhkan hukum kepada terdakwa selama Asiang dengan dua tahun enam bulan penjara, dikurangi selama masa tahanan dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara.
Kemudian dalam kasus ini berkas perkara terdakwa Asiang akan dipakai lagi dalam perkara lain yaitu perkara Supardi Nurzain dan kawan kawan yang merupakan anggota dewan 2014-2019 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaramn 2018.
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bersama saksi lainnya mantan anggota dewan memberikan keterangan dipersidangan kasus korupsi suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang menelan kerugian negara Rp5 miliar dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang seorang pengusahaan di Jambi untuk mendapatkan proyek dari pemerintah provinsi.
Fakta diperisidangan terungkap Zumi Zola mantan Gubernur Jambi sebagai saksi terdakwa Asiang mengaku sempat stres karena adanya tekanan dari anggota DPRD Provinsi Jambi saat itu terkait permintaan uang ketok palu untuk pengesahan RAPBD tahun 2018.
Terkait permintaan uang ketok palu tersebut, Zola juga mengaku pernah ditelepon almarhum Zoerman Manap yang saat itu merupakan pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Namun Zola mengatakan permintaan tersebut tidak ditanggapinya dan dibiarkan saja dan dirinya sempat kesal atas permintaan dewan.
Sementara itu saksi lainnya anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Zainal Abidin mengaku menerima uang ketok palu terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan politisi Demokrat itu mengaku hanya menerima uang ketok palu untuk pengesahan 2017, sedangkan untuk RAPBD tahun 2018 yang uangnya berasal dari Asiang, Zainal mengaku tidak menerimanya.
Tahun sebelumnya ada menerima duit dari Asiang namun untuk pengesahan RAPBD 2018 dengan nilai Rp200 juta dan Rp 175 juta. Dalam persidangan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat memutar rekaman hasil penyadapan percakapan saksi Zumi Zola dan Erwan Malik yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris daerah provinsi Jambi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Terdakwa suap pengesahan APBD Jambi dituntut 30 bulan penjara
Selasa, 26 November 2019 15:23 WIB