Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam menampung aspirasi mama-mama Papua.
"Setiap aspirasi kami tanggap dulu," ujar Tito di Gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Senin.
Baca juga: DPD setuju pemekaran wilayah Papua
Baca juga: Mahfud sebut usulan pemekaran Papua akan diputuskan Mendagri Tito
Baca juga: Tokoh agama: Pemekaran mempercepat pembangunan di Papua
Salah satunya seperti soal pemekaran Papua, Tito mengatakan pemerintah tidak bisa sembarang dalam memekarkan wilayah.
Namun, bukan berarti pemerintah tidak tanggap dengan aspirasi mama-mama Papua. Tito mengatakan setiap aspek harus dipikirkan matang-matang salah satunya dari sisi keuangan negara.
Dalam rangka peringatan hari Ibu nasional yang diperingati setiap 22 Desember, Tito mengakui peran sentral seorang perempuan di dalam bidang pemerintahan, terutama dalam urusan rumah tangga hingga kebijakan negara.
Ia juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya pada seluruh Ibu dan wanita di Indonesia. Mendagri juga berharap Indonesia memiliki SDM yang unggul yang disokong oleh peran para Ibu hebat dan kuat.
“Nah itulah dalam kesempatan yang baik ini, kita peringati Hari Ibu ini, penghargaan kepada wanita, para pejuang wanita, dan ke depan kita harapkan para wanita dan ibu-ibu akan lebih untuk menentukan kebijakan-kebijakan negara, sampai dengan kegiatan-kegiatan dalam skala rumah tangga dalam rangka menciptakan rumah tangga yang bagus, pemerintahan yang bagus baik daerah maupun pusat,” ujar Mendagri.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan usulan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat akan diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Kemungkinan itu dalam waktu yang tidak lama, terus akan dibicarakan. Kemungkinan iya apa tidak itu nanti Mendagri tentunya akan menentukan,” ujar Mahfud usai membuka Konferensi Pembangunan Papua di Hotel J.W. Marriot Jakarta, Selasa (17/12).
Tito tegaskan komitmen Pemerintah RI serap aspirasi mama-mama Papua
Senin, 23 Desember 2019 16:04 WIB