Jambi (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil meringkus seorang wanita muda pengedar narkoba jenis ekstasi yang dijualnya kepada para pelanggan di panti pijat dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan, beserta barang bukti tiga butir pil ekstasi yang hendak dijualnya ke salah satu tempat hiburan Panti Pijat Octopus yang berada di kawasan hotel mewah di Kota Jambi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta, di Jambi, Sabtu.
Tersangka berinisial EP (28) merupakan pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam itu, diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Jumat (17/1), di halaman parkiran Diskotik Nyx, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Pelaku adalah warga Lorong Cendana, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi itu, ditangkap bersama dengan barang bukti tiga butir narkoba jenis ekstasi, dan saat ditangkap mengakui memiliki narkoba itu. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.
"Yang bersangkutan sudah kami amankan, beserta barang bukti tiga butir pil ekstasi, dan bakal kami gelar perkara terkait kepemilikan dan perannya dalam mengedarkan narkotika jenis ekstasi itu," kata Kombes Eka Wahyudianta.
Hasil penyelidikan awal polisi, wanita berusia 28 tahun ini diduga pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam, dan dia ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan seorang kasir Panti Pijat Octopus pada beberapa hari sebelumnya.
"EP ini pengembangan dari yang kami dapatkan seorang reseptionis dari panti pijat itu, dinyatakan urinenya positif narkoba. Setelah kami kembangkan, mendapatkan EP ini di parkiran karaoke," kata Eka pula.
Pengedar ekstasi di panti pijat diringkus polisi
Sabtu, 18 Januari 2020 14:58 WIB