Batam (ANTARA) - Kementerian Agama tidak mewajibkan seluruh pemberi ceramah agama mengantongi sertifikat, meski program sertifikasi tetap berjalan.
Ia mengatakan saat ini kebijakan itu masih dalam persiapan dan diharapkan selesai pada akhir bulan ini.
"Sedang disempurnakan. Mungkin, ya, saya rasa mestinya akhir bulan ini jadi, bulan-bulan depan sudah mulai," kata dia.
Baca juga: Wapres: standardisasi da'i dapat kurangi radikalisme
Baca juga: Menag: sertifikasi khatib merupakan aspirasi masyarakat
Baca juga: Kemenag jaring aspirasi ormas terkait sertifikasi penceramah
Kementerian Agama melibatkan sejumlah pihak dalam penerbitan sertifikasi itu, antara lain MUI dan BNPT.
Sertifikasi, terutama menekankan pengetahuan Pancasila
Meski begitu, seseorang tetap boleh memberikan ceramah tanpa berbekal sertifiat.
"Silahkan saja. Paling enggak, kami senang semakin banyak yang bersertifikat. Enggak membatasi," kata Menteri.
Dalam sambutannya dalam silaturahmi lintas agama di Batam, Menteri menceritakan pengalamannya saat mengunjungi beberapa negara di Arab.
Di salah satu negara, kata Menteri, materi ceramah bahkan menggunakan teks yang sudah disiapkan.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan negara.*