Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menilai putusan Mahkamah Konstitusi akan memberikan kepastian hukum terhadap bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam Pilkada 2020.
Fritz menyebutkan perbedaan nomenklatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi persoalan, terutama dalam hal kewenangan yang nantinya akan dilakukan bawaslu kabupaten/kota yang sebelumnya bernama panitia pengawas pemilu (panwaslu).
Baca juga: MK putuskan Panwaslu menjadi Bawaslu dalam UU Pilkada
Baca juga: Kemendagri larang mutasi SDM KPU dan Bawaslu ketika Pilkada
Untuk itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah panwaslu kabupaten/kota menjadi bawaslu kabupaten/kota penting untuk memberi legalitas jajaran bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota untuk melaksanaksn tugas.
Fritz mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan penafsiran baru mengenai apa yang dimaksud dengan panwaslu tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc menjadi permanen.
Putusan itu pun mempersamakan jumlah anggota bawaslu provinsi dan jumlah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah dalam UU Pemilu, baik dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
"Yang berkenaan dengan pengisian jabatan anggota bawaslu kabupaten/kota yang kemudian diberi wewenang mengawasi pemilihan di tingkat kabupaten/kota seharusnya juga disesuaikan dengan perubahan yang terjadi dalam UU Pemilu," kata Fritz Esward Siregar.