Pekanbaru (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru menetapkan Ari Sumarna (AS), anak Bupati Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan korban tak sadarkan diri dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku kasus dugaan penganiayaan anak
Baca juga: Jurnalis MNC Media lanjutkan proses hukum dugaan penganiayaan wartawan
Baca juga: Polisi Surakarta menyidik kasus penganiayan libatkan oknum ASN
Awaluddin mengatakan dalam perkara penganiayaan ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain AS, polisi turut menetapkan dua rekannya yang bersama-sama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban terluka sebagai tersangka. Kedua tersangka berinisial A dan B.
Hanya saja, dua inisial terakhir masih berstatus dalam daftar pencarian orang.
AS bersama dua rekannya sebelumnya terlibat penganiayaan berat hingga menyebabkan korban bernama Asep Feriyanto (37) tak sadarkan diri karena pukulan. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis dini hari (13/2) di halaman parkir sebuah hotel di Jalan Soebrantas, Kota Pekanbaru.
AS alias Ari yang juga diketahui Ketua KNPI Kabupaten Rokan Hilir itu diperiksa penyidik polisi usai keluarga korban melapor ke Polsek Tampan karena mendapati dugaan penganiayaan yang terjadi. Kompol Awaluddin juga mengatakan Ari Sumarna yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menganiaya Asep hingga babak belur karena terkait perempuan.
Ari disebut tidak terima melihat teman akrab perempuannya bersama Asep di sebuah hotel. Dia pun membawa dua rekannya dan langsung menghajar Asep hingga babak belur. Bagaimanapun juga tindakan penganiayaan adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga polisi merespon kejadian tersebut setelah memeriksa sejumlah saksi.