Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi menargetkan penerimaan pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp20 miliar.
“Untuk 2020 ini target kita Rp20 m, pada 2019 lalu kita sudah mencapai Rp 11 m lebih, potensinya masih bisa dimaksimalkan,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Subhi di Jambi, Jum'at.
Pendapatan daerah Kota Jambi dari pajak reklame masih berpotensi. Ada sekitar Rp2 miliar potensi yang akan dikejar oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melalui pajak reklame pada 2020 ini.
Subhi mengatakan, penerimaan pajak reklame di Kota Jambi setiap tahunnya mengalami peningkatan namun masih ada potensi yang harus dikejar dengan cara penertiban.
"Yang masih menjadi permasalahan saat penertiban reklame karena tahun ini masuk tahun politik, saat petugas bekerja secara profesional namun dianggap ada unsur politis, dalam penertiban kita tidak membedakan, semua ditertibkan,” kata Subhi.
Saat ini sudah banyak papan reklame di Kota Jambi yang ditempel petugas BPPRD Kota Jambi dengan tulisan tidak bayar pajak. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk penindakan.
Setelah ditempel tulisan, BPPRD Kota Jambi memberikan tenggat waktu selama satu minggu. Jika dalam kurun waktu satu minggu tidak di tindak lanjuti maka akan di tindak tegas.
Dari jumlah reklame yang ada di Kota Jambi saat ini, masih ada sekitar 20 persen yang belum ditertibkan.
“Sekitar 20 persen yang akan kita kejar pajak reklame-nya, nilainya itu tidak sedikit, potensinya bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar,” kata Subhi.
Optimalisasi pajak reklame pada 2020 tersebut juga merupakan arahan dari Korsupgah KPK.
“Penertiban ini untuk memaksimalkan PAD, dan ini juga merupakan arahan KPK. Tahun ini kita diminta untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame, Kita akan lebih fokus untuk reklame tahun ini," kata Subhi menjelaskan.