Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Jusuf Kalla mengatakan regulasi terkait penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah harus inklusif dengan melibatkan banyak pihak, serta tidak merumitkan para pengusaha yang berperan penting dalam kemajuan perekonomian.
Baca juga: Wapres merendah saat terima gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia
Ekonomi dan keuangan berbasis syariat Islam, lanjut JK, sebenarnya bukan merupakan sistem baru dalam dunia perekonomian. Sehingga langkah konkret dalam menerapkan konsep tersebut seharusnya bersinergi dengan sistem perekonomian konvensional yang selama ini sudah berjalan.
"Suatu sistem yang baru, atau sudah lama sebenarnya ini, harus lebih baik daripada sistem yang lain. Jadi efisiensinya bukan hanya ekonomi syariah secara formalitas, tetapi memang harus lebih efisien dan lebih adil. Itu saja yang harus kita laksanakan," jelas wapres ke-10 dan ke-11 itu.
Dalam rapat tersebut, JK menyampaikan efisiensi dalam implementasi ekonomi syariah antara lain dengan lebih banyak menggunakan istilah berbahasa Indonesia daripada bahasa Arab.
Selain itu, JK juga menyarankan agar para dai diberi pemahaman mengenai pentingnya berusaha, sehingga dalam dakwahnya dapat mengajak para pemuda Islam untuk menjadi wirausaha.
Sementara itu, Ketua Umum IAEI Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan asosiasi tersebut telah membuat program-program yang mendukung kebijakan Pemerintah terkait ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: Dosen Kanada akui pembiayaan bisnis sistem syariah lebih adil
Kegiatan yang dilakukan IAEI, lanjut Sri Mulyani, antara lain memberikan literasi kepada masyarakat dan akademisi guna menimbulkan kesadaran akan pentingnya ekonomi dan keuangan syariah.
"Dengan tantangan sekarang, Coronavirus, kita juga harus tetap hati-hati namun program-program ini akan tetap kita jalankan dengan baik," kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat IAEI Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah akan mendorong pengembangan ekonomi syariah di empat sektor, yaitu industri barang dan jasa halal, industri keuangan bank dan non-bank, lembaga keuangan mikro syariah dan dana sosial.
"Kebetulan kan kita sudah juga menyempurnakan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Jadi Perpres (Nomor 28 Tahun 2020) ini kemudian bisa diimplementasikan oleh IAEI maupun juga oleh lembaga lain," ujar Ma'ruf.
Baca juga: Wapres: Ekonomi syariah dan konvensional harus berjalan beriringan