Pekanbaru (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau sejak awal tahun 2020 hingga kini sudah menetapkan 48 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mengatakan seluruh tersangka adalah pelaku perseorangan dan belum tersangka dari pihak korporasi.
Puluhan tersangka tersebut kini diproses hukum di delapan kepolisian resor, yakni di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Siak dan Indragiri Hilir.
Baca juga: Polisi amankan dua pembakar lahan untuk perumahan
Ia menolak anggapan bahwa pihak kepolisian hanya menangkapi tersangka dari warga setempat saja dan terkesan tidak berani tangkap pihak korporasi.
"Ini adalah perbuatan melawan hukum yang kita lawan perbuatannya. Kebakaran itu dampak dari perbuatan itu yang menimbulkan kebakaran dan merugikan kita semua," ujarnya.
Gubernur Riau sudah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 11 Februari. Masa siaga darurat akan berlangsung selama 240 hari hingga berakhir pada 31 Oktober 2020.
Baca juga: Ratusan kilo garam akan disebar di langit Dumai untuk atasi karhutla
Berdasarkan data Satgas Karhutla Riau, luas kebakaran sejak Januari sudah mencapai sekitar 400 hektare. Kebakaran lahan gambut masih terjadi di Kota Pekanbaru seperti di daerah Air Hitam yang kini ditangani oleh petugas pemadam kebakaran Manggala Agni.
Selain itu, kebakaran lahan gambut juga masih terjadi di Desa Bangsal Aceh, Kota Dumai, yang sudah berlangsung selama sebulan. Selain itu, karhutla juga masih terjadi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang merupakan daerah pesisir yang menghadap Malaysia di Selat Malaka.
Baca juga: Pembakar lahan tanaman nanas di Siak dibekuk polisi