Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT mendapatkan laporan dari Timor Leste, mulai Kamis (19/3) otoritas Timor Leste resmi menerapkan karantina wilayah (lockdown) negaranya untuk mencegah virus COVID-19 masuk ke negara itu. Secara praktis, pintu perbatasan kedua negara ditutup sementara waktu.
Baca juga: Timor Leste dukung penutupan perbatasan cegah virus corona
Ia mengatakan, karantina wilayah itu akan berlaku selama satu bulan penuh terhitung mulai dari Kamis (19/3) dan diperkirakan akan berakhir pada 19 April bulan depan.
Ada tiga pos lintas batas negara di wilayah Indonesia dengan negara itu, yaitu di Mota Ain (yang paling besar, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu dengan Distrik Bobonaroyang), Pos Meta Mauk/Mota Masin (Kabupaten Malaka dengan Distrik Covalima), Pos Wini (Kabupaten Timor Tengah Utara dengan Distrik Oekusi).
Dari penjelasan atase imigrasi Kedutaan Besar Indonesia di Dili, maka resolusi itu berupa penangguhan masuk bagi 147 negara termasuk Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Cegah Corona, perbatasan NTT-Timor Leste ditutup dua bulan
Jone menyatakan, "Tentu saja ini akan berdampak juga bagi kita Indonesia. Mereka mencegah virus itu masuk ke negara mereka sebaliknya kita juga mencegah agar virus itu masuk ke negara kita khususnya ke NTT."
Lebih lanjut ia mengatakan dengan keputusan karantina wilayah oleh pemerintah Timor Leste itu otomatis WNI yang ada di Timor Leste tidak diperbolehkan kembali ke Indonesia khususnya ke Atambua, Kabupaten Belu, dan begitu pula sebaliknya.
Tak hanya manusia, aktivitas pengiriman barang dari dan keluar Timor Leste juga kata dia untuk sementara akan dihentikan terlebih dahulu selama satu bulan penuh. Jone dan tim akan berkunjung ke Atambua untuk meninjau secara langsung aktivitas di perbatasan Indonesia-Timor Leste itu.
Sebelumnya Gubernur NTT, Viktor Laiskodat, sudah menyampaikan akan menutup semua pintu masuk baik darat laut dan udara dari Timor Leste untuk mencegah masuknya Covid-19.
Namun hal itu tak jadi dilaksanakan karena segala keputusan daerah yang berkaitan karantina wilayah merupakan keputusan pemerintah pusat.