Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 80 wanita menjadi korban penipuan yang dilakukan residivis pembius yang mencuri barang, TH (40), setelah dilacak oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Ghafur mengatakan para korban terlacak dari sejumlah nomor kontak yang diblokir tersangka.
"Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital yang kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 nomor yang diblokir diduga nomor korban yang pernah ditipu oleh yang bersangkutan," kata Ghafur di Jakarta, Rabu.
Ghafur mengatakan, dari sekitar 80 korban rayuan TH, mayoritas memang para janda atau pun wanita paruh baya.
"Pelaku memang targetnya wanita kesepian, carinya janda. Enggak cari yang single karena enggak ada uangnya," kata Ghafur.
Ghafur menjelaskan dalam mencari target pelaku bermodal aplikasi perkenalan di ponsel. Selanjutnya mereka berkenalan dan berujung kencan singkat di hotel.
"Dia enggak pernah pakai kekerasan, selalu dengan merayu korbannya," kata Ghafur.
Ghafur mengatakan, TH menipu banyak wanita selama tiga tahun dalam penjara dengan modus minta pulsa hingga minta dikirimkan uang ke rekening banknya.
Dia bisa mendapatkan uang mulai dari Rp50.000 hingga Rp30 juta, yang jika ditotal, uang yang berhasil didapatkannya mencapai Rp80 juta.
TH ditangkap anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamanssri lantaran membius teman kencannya berinisial RZ (44) di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat pada 25 Maret usai keduanya berhubungan intim.
Setelah membius korbannya, TH mencuri dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp3 juta. Korban RZ yang tersadar barangnya dicuri, terjatuh dari tangga hotel, akibat efek dari obat bius yang diberikan tersangka.
Korban RZ kemudian dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Husada, dan meninggal dunia dua hari setelah kejadian tersebut.
Polisi yang mencurigai kejadian tersebut kemudian menelusuri CCTV di hotel yang sempat disinggahi RZ, kemudian menemukan wajah TH yang sempat bersama RZ.
TH ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat pada 2 April, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat.
Kini, atas perbuatannya, pria pengangguran itu kembali mendekam di tahanan dan akan dikenakan Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun.