Jakarta (ANTARA) - Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Cipinang, Jakarta Timur diduga menculik anak perempuan di bawah umur di Kampung Rawa Malang, Jakarta Utara.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam TB di Mapolsek, Kamis, mengatakan pelaku inisial NA alias Novi (25) seorang pramuria yang beraktivitas di depan Lapas Cipinang.
Selama sepekan, tersangka membawa korban dan ikut saat bekerja.
"Ketika tersangka melayani pelanggan, korban dititipkan dengan penjual rokok dan diambil kembali usai bekerja," jelas Kapolsek.
Berdasarkan identitas, tersangka merupakan warga Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Sementara itu, tersangka NA mengakui sudah belasan tahun bekerja sebagai PSK di Jakarta. Saat tinggal di Kampung Rawa Malang, dia melahirkan seorang anak dan diberikan kepada orang lain, karena tidak mampu mengasuh.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali ke kampung tersebut dan menemukan seorang anak perempuan yang dianggap sebagai anaknya.
Tersangka NA ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Rawa Badak Utara, yang kebetulan berada di kediaman orang tua asuh NA.
Tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.