Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya kepada sejumlah personel Kepolisian Indonesia yang dinilai memiliki jasa besar untuk kemajuan dan pengembangan Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Presiden ucapkan selamat Hari Bhayangkara untuk keluarga besar Polri
1. Brigadir Jenderal Polisi Reza Arief Dewanto, SIK NRP 73030669, Danpasgegana Korbrimob Polri;
2. Komisaris Besar Polisi Dr Indarto, SH, SSos, SIK, MSi. NRP 73110414, Analis Kebijakan Madya Bidang Pidkor Bareskrim Polri;
3. AKP Elik Setyawati, SSos NRP 71070118, Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Metro Bekasi Kota Polda Metro Jaya; dan
4. Ajun Inspektur Dua Entis Sutardi NRP 67010248, Ba Yanum Denma Korbrimob Polri.
Baca juga: Presiden beri tujuh instruksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Polri
Keputusan penganugerahan tanda kehormatan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.
Penganugerahan Tanda Kehormatan itu berpedoman pada pasal 28 ayat (7) UU Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, yang merupakan syarat khusus memperoleh penganugerahan Bintang Bhayangkara bagi anggota Polri yang berjasa besar dengan keberanian, kebijaksanaan dan ketabahan luar biasa melampaui panggilan kewajiban yang disumbangkan untuk kemajuan dan pengembangan kepolisian, dan tidak pernah cacat selama bertugas di kepolisian.
Baca juga: Komisi III DPR : HUT Bhayangkara, Polri harus perkuat siber