Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten berhasil menangkap dua tersangka pembawa 989.7 gram narkotika jenis sabu di area dua Terminal Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Banten.
"Pada 28 Juni 2020 di area dua Terminal Soekarno Hatta Tangerang telah terjadi tindak pidana narkotika oleh dua orang penumpang yang membawa 989,7 gram sabu," kata Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana di Serang, Kamis.
Baca juga: BNN Provinsi Banten gagalkan penyelundupan 298 Kg ganja asal Aceh
Tantan menuturkan penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas BNN Banten bekerja sama dengan keamanan Bandara Soekarno Hatta yang berhasil menangkap dua orang tersangka yang membawa 8 paket sabu seberat 989,7 gram.
"Kami berhasil menangkap dua orang penumpang pesawat MD dan SH dari Medan yang membawa 8 paket sabu yang akan di bawa ke Makassar, Sulawesi Selatan," katanya.
Ia mengatakan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan jaringan kedua tersangka.
Baca juga: BNN Sulut selama 2020 ungkap tujuh kasus narkotika
Barang bukti lain yang berhasil diamankan antara lain, dua unit handphone beserta SIM card, satu buah ATM BRI, dua buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua pasang sepatu merek Eagle dan Carvil serta uang senilai Rp850.000.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Tantan.
Baca juga: BNN gagalkan peredaran narkotika sindikat internasional Sumut-Aceh