Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan yang terjadi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan.
Ia menyebutkan, bila seandainya ada oknum polisi yang terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi. Namun, MP Nainggolan belum membeberkan bagaimana sanksi yang dimaksud tersebut.
"Pokoknya yang terlibat dalam proses perkara dalam menangani kasus itu, bila terbukti bersalah tentu akan diberikan sanksi," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Sumut yakin otak kerusuhan Mandailing Natal segera tertangkap
Seperti yang diberitakan, seorang buruh bangunan bernama Sarpan (57) mengaku telah menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Akibat peristiwa itu, warga Jalan Sidomulyo, Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.
Selain mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang disebut-sebut dilakukan oknum polisi di Polsek Percut Sei Tuan, Sarpan juga dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut.
Tetapi, dirinya tetap saja diintimidasi oleh oknum polisi dengan harapan mengakui jika ia pelaku pembunuhan. Sedangkan, untuk pelaku berinisial A (27) sudah diamankan pascakejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan.
Baca juga: Kapolda Sumut: Tiada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara