Denpasa (ANTARA) - Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali menangkap tujuh orang penyelundup 36 ekor penyu hijau dilindungi di perairan Serangan, Denpasar, Bali.
Ia mengatakan dalam penyelundupan dengan perahu jukung tersebut terdapat enam ABK kapal dan satu nahkoda.
Baca juga: Polda Bali tangkap terduga pelaku penjual daging penyu hijau
Setelah dilakukan penangkapan, para pelaku mengaku mendapat penyu tersebut dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang bernama Muhayat.
Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Bali. Sementara itu, perahu jukung dengan mesin temple tiga unit 15 PK, 36 ekor satwa penyu hijau dan barang bukti terkait lainnya ikut disita petugas.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: 18 Penyu Hijau dilepasliarkan di Pantai Kuta
"Kegiatan ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan," tegas Toni.
Ke-36 ekor penyu tersebut akan ditangkarkan terlebih dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar, selanjutnya kan dilepasliarkan kembali.
"Terhadap tujuh pelaku akan diproses dan dikembangkan lagi penyidikannya sesuai hukum. Untuk identitas para pelaku sudah kami kantongi," jelasnya.
Baca juga: Mencegah penyu dari ancaman kepunahan