Jambi (ANTARA) - Kepolisian resort (Polres) Tanjab Timur, mengamankan dua orang pelaku pembakaran lahan seluas empat hektare yang berlokasi di Kelurahan Nipah Panjang Ilir, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku pembakaran lahan yang telah diamankan pihak kepolisian tersebut adalah Sa (41), warga Kelurahan Nipah Panjang II yang juga sebagai pemilik lahan, serta Sa (45), warga Bandar Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjab Timur dan saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres, kata Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah, melalui keterangan resminya, Kamis.
Mereka diamankan pada Senin lalu (20/7) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah anggota Polsek Nipah Panjang mendapatkan informasi bahwa adanya kebakaran lahan yang terjadi di Parit I, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur.
Setelah menerima informasi tersebut anggota menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Nipah Panjang, bersama petugas pemadam kebakaran dan pihak Kecamatan Nipah Panjang langsung menuju tempat kejadian tersebut.
Pada saat tim gabungan tiba di lokasi kejadian, ditemukan adanya lahan yang terbakar dan ditemukan enam orang laki laki yang sedang berusaha memadamkan api. Dari keterangan enam orang laki laki tersebut ada yang menyatakan bahwa yang telah melakukan pembakaran atas lahan tersebut adalah Sa.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota polsek kemudian langsung mengamankan pelaku," kata Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah.
Lahan di lokasi kejadian yang telah terbakar lebih kurang empat hektare dimana lahan terbakar itu adalah lahan kosong atau Lahan gambut yang dikhawatirkan bisa membakar lahan lainnya. Selain pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah mancis warna biru merk Afta, dan satu buah ban dalam motor bekas terbakar dan saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan guna proses lebih lanjut.
2 pria di Tanjabtim Jambi diproses hukum karena bakar empat hektare lahan, kendati milik sendiri
Kamis, 23 Juli 2020 11:15 WIB