Jambi (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polres Tebo meringkus dua bandar sabu-sabu dan melumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Kedua pelaku yakni Masriadi (24) dan Sudirman alias Jendral (39), merupakan warga Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz Aziz, melalui keterangan resminya yang diterima Selasa.
"Para pelaku ini adalah bandar narkoba yang merupakan target operasi kita," kata AKBP Abdul Hafidz Aziz.
Kedua pelaku ditangkap dari adanya informasi masyarakat kepada Polisi seringnya terjadi transaksi narkoba. Dari laporan tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melihat gelagat pelaku Masriadi (24) yang mencurigakan dan langsung ditangkap.
Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti satu paket besar diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 2,84 gram. Dari pelaku saat interogasi didapati informasi barang tersebut milik Sudirman. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian langsung melakukan pengembangan menuju tempat yang telah ditunjukan oleh pelaku Masriadi.
Pada saat penangkapan, tim sempat kesulitan menuju lokasi persembunyian Sudirman yang bersembunyi di dalam pondok kebun miliknya. Jalan menuju pondok tersebut hanya bisa dilalui dengan sepeda motor dan jalan kaki. Kedatangan Tim Opsnal Satresnarkoba diketahui oleh pelaku Sudirman dan sempat melakukan perlawanan dengan menembakan senjatanya dari dalam pondok pelaku ke arah petugas.
"Pelaku sempat menembak dari dalam pondok saat anggota opsnal datang namun tidak mengenai anggota," kata AKBP Abdul Hafidz Aziz.
Mendengar tembakan dari dalam pondok anggota sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan agar pelaku menyerah dan keluar dari dalam pondok, tetap pelaku tidak ingin keluar dan akhirnya terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota di lapangan.
Dari pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat tiga paket sabu-sabu seberat bruto 1,69 gram, timbangan digital, satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif serta dua pack plastik untuk menyimpan sabu-sabu.
Kedua pelaku langsung dilarikan ke klinik Dokkes Bhayangkara Polres Tebo untuk diberikan pertolongan akibat luka tembak dan kedua pelaku saat ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo.
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatannya polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.