Pariaman (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Pariaman, Sumatera Barat membubarkan sebuah kegiatan turnamen futsal yang diselenggarakan warga di Kecamatan Pariaman Selatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan RI.
"Ada 17 kegiatan warga Pariaman untuk memeriahkan peringatan HUT kemerdekaan yang dibatalkan dan satu dihentikan yaitu turnamen futsal," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Elfis Chandra di Pariaman, Jumat.
Ia menjelaskan ketika pelaksanaan kegiatan turnamen tersebut pihak Satgas meminta warga menghentikan kegiatannya karena hal itu bertentangan dengan aturan yang dibuat guna meminimalkan penyebaran COVID-19 di Pariaman.
Hal tersebut dilakukan karena penyelenggaraannya dilakukan di lapangan terbuka yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi menyebarkan COVID-19.
Sedangkan untuk 17 kegiatan yang terpantau oleh pihaknya dibatalkan pelaksanaannya karena tim lebih dulu datang dan memberikan pemahaman.
Baca juga: Warga Jambi antusias tukar uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI, beginilah caranya
"Sebanyak 17 kegiatan itu antara lain berupa panjat pinang dan kegiatan lainnya," ujarnya.
Ia menyampaikan biasanya banyak warga di Pariaman menyelenggarakan peringatan HUT Kemerdekaan namun tahun ini karena adanya aturan dan sosialisasi melalui pemerintah kecamatan dan desa maka yang menyelenggarakan kegiatan itu sedikit serta dapat dicegah pelaksanaannya.
Sebelumnya Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat melarang warga menggelar kegiatan mengumpulkan massa dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 kemerdekaan RI seperti lomba panjat pinang, orgen tunggal guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Lomba panjat pinang, tarik tambang, dan kegiatan hiburan lainnya akan mendatangkan banyak orang sehingga harus dilarang," kata Elfis.
Ia menjelaskan hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pariaman nomor 1256 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.
Ia menyampaikan peraturan dan larangan tersebut telah diedarkan kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan tujuan hal itu disampaikan kepada warga.
Baca juga: "Detik-Detik Proklamasi" , semua traffic light di persimpangan Kota Jambi "dimerahkan" tiga menit
Baca juga: Siswa Jambi ditantang adu kreatifitas bercerita tokoh dan perjuangan rakyat Jambi