Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyampaikan bahwa sebanyak 30 narapidana bandar narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, dipindahkan ke Lapas Batu di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Selain ke Nusakambangan, sebanyak 30 narapidana lainnya dipindahkan dari Lapas Tangerang ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.
"Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga: 43 narapidana narkotika asal Kalbar dipindah ke Nusakambangan
Pemindahan yang dilakukan pada Selasa (22/9), kata Rika merupakan wujud komitmen jajaran Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM dalam perang terhadap narkoba.
Selain itu, katanya, kegiatan ini juga sebagai upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan serta ketertiban di dalam lapas.
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa sebelumnya Ditjenpas juga telah memindahkan lebih dari 300 narapidana bandar narkoba ke Lapas di Nusakambangan yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum ini.
Baca juga: Napi Rutan Salemba produsen narkoba dipindahkan ke Nusakambangan
Para narapidana tersebut berasal dari sejumlah wilayah, seperti Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, dan Kalimantan Barat.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara kontinyu," ucap Rika.
Dalam kesempatan itu, Rika juga menegaskan bahwa seluruh jajaran Ditjenpas tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Baca juga: Puluhan napi bandar narkoba dipindah ke Nusakambangan