Palembang (ANTARA) - Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan, menggagalkan penyelundupan 748 kilogram ganja asal Aceh yang dibawa menggunakan mobil box modifikasi berisi jeruk lemon dan sekam padi.
Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu di Empat Lawang, Senin (28/9) mengatakan 748 kilogram ganja tersebut diamankan dari seorang kurir lintas provinsi pada Senin pukul 13.00 WIB saat melintas di Simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
"Satu orang berinisial DF (37) kami amankan dalam penangkapan ini, dugaan sementara dia sebagai kurir lintas provinsi, namun kami masih akan mendalaminya," ujar AKBP Wahyu dalam keterangan persnya.
Menurutnya penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat pada 26 September yang menyebut adanya mobil box yang akan melintas di wilayah Empat Lawang. Diduga kuat mobil itu membawa narkotika menuju Kotabumi, Provinsi Lampung.
Kemudian pada 28 September 2020 pukul 13.00, tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang yang sudah siaga menghentikan satu unit mobil box dengan nomor polisi B 9877 FCK di Simpang Talang Gunung, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat penggeledahan, semula petugas menemukan tumpukan karung berisi jeruk lemon, sekam padi dan kunyit.
Namun petugas menemukan dinding rahasia yang dimodifikasi. Setelah digeledah, akhirnya didapati tumpkan 748 paket lakban cokelat berisi daun ganja kering yang sudah dikemas rapi. Perkiraan satu paket tersebut beratnya 1 kilogram.
"Barang bukti yang kami amankan ada 748 paket ganja dan satu unit mobil box jenis mitsubishi canter warna kuning," ujarnya.
Sementara DF yang mengaku sudah diupah Rp5 juta untuk mengantarkan barang haram itu kini ditetapkan menjadi tersangka.
Penyelundupan 748 kilogram ganja bermodus angkutan jeruk dan sekam digagalkan
Selasa, 29 September 2020 18:37 WIB