Jakarta (ANTARA) - Petugas Polda Metro Jaya menembak mati seorang perampok spesialis nasabah bank berinsial SG (20) lantaran melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kejadian itu berawal saat polisi melakukan penangkapan terhadap tiga perampok yang diketahui berinisial SG (20), DA (30), dan DAP (17).
"Pada saat kita menangkap tiga orang tersebut dan diminta untuk menunjukkan persembunyian rekannya, SG ini berupaya melawan petugas dan mengancam petugas dengan senjata mainan, kita lakukan tindakan tegas terukur sesuai prosedur kita lumpuhkan dengan tembakan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Saat diperiksa lebih lanjut SG (20) yang berperan sebagai eksekutor untuk merampas tas nasabah yang berisi uang, DA (30) yang berperan mencari sasaran, dan DAP (17) yang berperan sebagai joki.
Polisi juga kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri. Meski demikian polisi sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.
Yusri mengatakan para pelaku ini adalah satu komplotan spesialis perampok nasabah bank yang bahkan tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya.
Lebih lanjut dia mengatakan ada tiga laporan polisi terkait dengan komplotan ini pada Oktober-November. Meski demikian pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
"Masih kita kembangkan karena ada beberapa modus serupa yang sedang dilakukan pendataan," tambahnya.
Modus komplotan ini adalah mengintai nasabah yang sedang mengambil uang di dalam bank dengan berpura-pura menjadi nasabah bank.
Jika sudah menemukan sasarannya para pelaku ini akan memberikan ciri-ciri korban kepada empat rekannya yang sudah menunggu di luar bank.
Para pelaku ini akan meletakkan paku yang sudah dimodifikasi di bannya dan di tengah jalan pelaku akan meneriaki korban kalau bannya bocor.
Kemudian saat korban turun untuk memeriksa ban mobilnya, salah satu pelaku secara diam-diam akan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang tunai. Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya.
Akibat perbuatannya dua tersangka yang kini ditahan polisi harus meringkuk dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.