Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum penuhi panggilan PTUN Jakarta soal adanya gugatan terkait penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," kata dia.
Surat Panggilan PTUN Jakarta kepada KPU tersebut lanjut dia dalam rangka menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan TUN Jakarta dalam perkara No. 203/G/TF/2020/PTUN.JKT
Baca juga: DPR: KPU-Bawaslu koordinasi dengan Satgas COVID-19 jelang Pilkada 2020
Baca juga: Komisi II minta KPU tegas tegakkan protokol kesehatan
Baca juga: Komisi II bahas tiga Rancangan Peraturan KPU terkait Pilkada
Objek sengketa kata dia adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja/rapat dengar pendapat.
Pihak tergugat adalah DPR RI diwakili Komisi II DPR, Presiden RI diwakili Mendagri, dan KPU RI. Kemudian turut tergugat Bawaslu RI dan DKPP RI.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," kata Hasyim.
Dalam laman resmi PTUN Jakarta, pihak penggugat yakni Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja, Irma Hidayan, M Busyro Muqoddas, dan Atnike Nova Sigiro.
Kelimanya mengajukan gugatan, menyatakan tindakan yang dilakukan tergugat, Komisi II DPR RI, Mendagri dan KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum.
Kemudian, gugatan selanjutnya agar PTUN Jakarta menerbitkan putusan untuk memerintah tergugat melakukan penundaan Pilkada Serentak 2020.
Setidaknya, penundaan pilkada sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia telah terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.