Medan (ANTARA) - Personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial WP, warga Kabupaten Deli Serdang, karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka terhadap perempuan penghina Presiden
Nainggolan mengungkapkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya.
Baca juga: KPAI tawarkan solusi terkait remaja hina Presiden Jokowi
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap netizen hina Jokowi