Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba mulai dari bandar hingga kurir narkoba jenis sabu- sabu dari satu desa yang yang berada di Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Dari penggerebegan itu, petugas menyita barang bukti empat gram sabu dan uang tunai Rp8,9 juta serta beberapa telepon genggam dan alat timbang sabu.
Kabid Berantas BBNP Jambi, Guntur Aryo Tejo, di Jambi, Senin, mengatakan, awalnya tim BNN menerima laporan bahwa di salah satu desa di Kabupaten Sarolangun didapati ada peredaran narkoba dimana stransaksinya dalam jumlah besar, namun saat tim mengecek hanya menemukan paket sedang karena diduga aksi pengerebekan dan penangkapan sudah diketahui para pelaku.
Saat tim meluncur ke tempat lokasi yang dimaksud sebagai desa para pengedar tersebut, anggota BNN menangkap sebanyak enam orang pelaku mulai dari bandar hingga kurir narkoba jenis sabu-sabu disana.
Guntur Aryo Tejo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Desa Mentawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, sering terjadi transaksi narkotika dan berbekal informasi tersebut personil BNNP Jambi langsung dikirim ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih dalam.
Hasilnya anggota BNN Jambi berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, satu diantaranya harus direhabilisasi karena kecanduan narkotika berinisial WW sedangkan enam pelaku lainnya diamankan ke BNN yakni FA sebagai pengedar, ZN, AS, IS, AM semuanya sebagai kurir dan A sebagai perantara.
Guntur menjelaskan, para pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kesiapan para petugas para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
"Yang pertama kali diamankan itu FA karena menurut informasi warga dan pelaku lainnya FA ada pelaku lainya dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," kata Guntur Aryo Tejo.
Para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang selalu berganti-ganti dan keterangan masyarakat di desa itu mereka biasanya jual narkoba dalam jumlah besar, tetapi saat ditangkap barang buktinya hanya dapat empat gram sabu karena diduga mereka sudah menjualnya dan mengetahui ada polisi.
Selain berhasil menangkap para pelaku, petugas BNNP Jambi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sabu, uang hasil penjualan Rp8,9 juta, handphone, alat hisap, serta alat timbang elektrik. Kasus ini akan dikembangkan lagi untuk memburu anggota sindikat lainnya.