Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi meminta Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohonan pada sidang Sidang Perkara No. 130, 67/PHP.BUP-XIX/2021 yang ditayangkan secara langsung melalui kanal resmi MK, dengan agenda menerima dan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, memeriksa dan mengesahkan alat bukti, Senin.
Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Muhammad Sahlan Samosir dalam pembacaan jawaban termohon menjelaskan bahwa dalil pemohon tidak mendasar dan menduga duga tanpa ada bukti yang kongkrit. Dimana menurut kuasa hukum pelanggaran administrasi yang disangkakan oleh pemohon penyelesaiannya berada pada ranah KPU di daerah masing masing dan sudah di selesaikan.
Selain itu, menurut Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi terkait laporan pemohon kepada Bawaslu Provinsi Jambi terkait pelanggaran administrasi tersebut tidak pernah ditindak lanjuti kepada termohon. Dimana Bawaslu Provinsi Jambi tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap termohon untuk menindak lanjuti laporan pemohon.
Serta menurut Kuasa Hukum KPU Jambi praktek pelanggaran dan kecurangan yang diduga telah terjadi lima kabupaten, lima belas kecamatan, 41 kelurahan dan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut tidak terbukti pelanggarannya. Sehingga tidak berdampak pada perolehan suara hasil pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020.
Kuasa Hukum KPU Jambi meminta hakim MK menolak permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan keputusan KPU Provinsi Jambi tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pada 19 Desember 2020 sah dan memiliki kekuatan hukum.
Sementara itu, pihak terkait pasangan calon Gubernur Jambi nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani melalui kuasa hukumnya Heru Widodo mengatakan pemohon sebelumnya telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut kepada Bawaslu dan Bawaslu telah dilakukan pemeriksaan dan mengeluarkan hasil pemeriksaannya. Dimana status laporan yang disampaikan oleh pemohon tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Selain itu, terkait dengan dalil pelanggaran di Kota Sungai Penuh, disampaikan Kuasa Hukum pihak terkait justru pihak pemohon yang melakukan pelanggaran. Di Kecamatan Koto Baru oknum penyelenggaraan pemungutan suara menambah suara pemohon yang diambil dari suara pasangan calon nomor urut 02 dan 03 calon Gubernur Jambi. Pelanggaran tersebut telah di koreksi oleh termohon dan kepada kelima PPK telah dilakukan pemberhentian dan diberikan sanksi.
Setelah mendengarkan keterangan dari pihak terkait, Bawaslu dan jawaban dari termohon, maka majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menyikapi dan memberikan tanggapan kepada para pihak melalui pemberitahuan selanjutnya dari MK.