Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi bersama instansi terkait melakukan penguatan pemberdayaan penerima izin perhutanan sosial di daerah itu untuk memfasilitasi, memberdayakan dan memberikan penguatan masyarakat atau kelompok penerima izin Perhutanan Sosial di Provinsi Jambi melalui dukungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Harapannya terbentuk nota kesepahaman seluruh OPD di Provinsi Jambi untuk mendorong pengelolaan dan pemberdayaan penerima izin perhutanan sosial di provinsi Jambi," kata Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Provinsi Jambi Khairul Abrori di Jambi, Kamis.
Provinsi Jambi menjadi salah satu provinsi yang sukses dalam melakukan fasilitasi kepada masyarakat untuk mendapatkan izin kelola perhutanan sosial. Sampai akhir 2020, dari 352.756 hektare peta indikatif areal perhutanan sosial (PIAPS). Atas fasilitasi para pihak seperti pemerintah dan LSM yang tergabung dalam kelompok kerja perhutanan sosial Provinsi Jambi (POKJA-PS) mendapat izin sebanyak 407 izin atau surat keputusan dengan luasan lahan mencapai 200.512 hektare.
Izin tersebut diberikan dengan berbagai skema, mulai dari hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan dan hutan adat. Namun, kesuksesan fasilitasi mendapatkan izin tidak berjalan beriringan dengan kesuksesan fasilitasi penguatan pasca izin, seperti kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usahanya.
Padahal fasilitasi penguatan pasca izin merupakan tahapan yang sangat penting dilakukan guna mencapai tujuan utama kebijakan perhutanan sosial untuk pengelolaan hutan yang lestari dan peningkatan ekonomi masyarakatnya. Maka dari itu, setelah adanya izin perhutanan sosial diperlukan program lanjutan terkait dengan pengelolaan izin yang telah didapatkan.
Kepala Bidang PPMA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Gushendra menjelaskan bahwa izin perhutanan sosial yang diterima oleh masyarakat perlu adanya dukungan dari semua pihak, baik itu NGO ataupun pemerintah dalam membantu pengelolaan kawasan hutan.
“Dinas Kehutanan tidak mencakup keseluruhan dalam pengelolaan kawasan, maka dari itu perlu adanya dukungan dari OPD lainnya dalam pengelolaan Perhutanan Sosial” kata Gushendra.
Di sebagian kecil lokasi perizinan perhutanan sosial di Provinsi Jambi, fasilitasi penguatan pasca izin sudah mulai dilakukan secara terbatas melalui dukungan pemerintah pusat, daerah, dan LSM. Fasilitasi tersebut membuktikan bahwa masyarakat penerima izin perhutanan sosial dapat mengelola hutannya secara lestari dengan berkurangnya degradasi dan deforestasi, serta terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima izin.
Tentunya praktek-praktek baik yang dilakukan masyarakat penerima izin perhutanan sosial tersebut dapat terus berkembang dan terfasilitasi secara simultan oleh para pihak terutama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi melalui Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
"Dalam pengelolaan perhutanan sosial, ada tiga kunci sukses, yaitu penguatan kelembagaan, pengelolaan hutan, dan dan pengembangan usaha, jika ketiga hal itu dapat dilaksanakan dengan baik, maka tujuan dari perhutanan sosial akan tercapai," kata Gushendra.
Selain itu, Direktur KKI Warsi Rudi Syaf mengatakan bahwa tujuan perhutanan sosial dapat mencegah bencana ekologis, konflik, kemiskinan, hingga ke perubahan iklim. Praktek baik dalam pengelolaan perhutanan sosial dapat mencegah efek-efek negatif dari pengelolaan hutan yang tidak baik.
"misalnya berupa peningkatan tutupan hutan dengan tanaman bernilai ekonomi dengan pola agro forest, pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal, pengembangan HHBK, pemanfaatan jasa lingkungan, pengembangan energi terbarukan, dan penguatan kapasitas kelompok," kata Rudi Syaf.
Namun banyak tantangan terkait dengan perhutanan sosial seperti kurangnya sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat terkait pengelolaannya, itulah yang diharapkan bahwa OPD-OPD terkait dapat memberikan bantuan mulai dari fasilitasi hingga pengelolaan kawasan.
Rudi menambahkan banyak praktek pengelolaan dari perhutanan sosial yang dilakukan oleh masyarakat.
“Contoh sukses yang berhasil didampingi dapat kita lihat pada lima hutan desa yang berada di Lanskap Bukit Panjang Rantau Bayur, atau Bujang Raba, di Kecamatan Bathin III Ulu, yang mendapatkan insentif karbon melalui skema Community Carbon," kata Rudi Syaf.
Selain itu, di beberapa daerah, misalnya Kabupaten Merangin, telah mengesahkan dana afirmasi di Kabupaten Merangin tahun 2021 untuk penguatan lembaga pengelola hutan desa di 22 izin perhutanan sosial sehingga dapat menjadi contoh baik dalam hal mendukung Perhutanan Sosial.
Penguatan pemberdayaan penerima izin perhutanan sosial tersebut juga terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota nomor 552/1391/SI tanggal 13 Februari 2020 perihal dukungan pengembangan usaha perhutanan sosial. dimana bentuk dukungan Pemerintah Daerah yang diharapkan dalam program tersebut diantaranya mengkoordinasikan perangkat daerah terkait dukungan program perhutanan sosial, mengintegrasikan program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial.
Penguatan pemberdayaan penerima izin perhutanan sosial tersebut dilaksanakan oleh KKI Warsi bersama Bappeda Provinsi Jambi dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan lintas OPD di Ruang Mayang Mangurai Bappeda Provinsi Jambi.