Banda Aceh (ANTARA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh berinisial AG (48) bersama pasangan non muhrimnya AS (45) yang ditangkap Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh dihukum sebanyak 18 kali cambuk.
Sebelumnya, pasangan Aparatur Sipil Negera (ASN) itu ditangkap Satpol PP dan WH karena ketahuan melanggar syariat islam di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh pada Kamis (14/1) lalu.
Saat ditangkap, keduanya berada dalam mobil sehingga menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berpatroli. Setelah didekati ternyata mereka sedang dalam keadaan yang tidak wajar.
Baca juga: Terpidana pemerkosaan anak di Aceh dihukum 150 kali cambuk
Baca juga: Pelajar di Aceh Tengah diedukasi penerapan Qanun Jinayat
Heru mengatakan hukuman cambuk itu dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath atau melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Selain pasangan PNS itu, kata Heru, hari ini juga ada tiga pasangan lainnya yang mendapatkan hukuman cambuk yakni dengan kasus ikhtilat (bermesraan) dua pasangan dan satu lainnya karena melakukan khalwat (berdua-duaan).
Pasangan yang dicambuk karena kasus ikhtilat, yaitu berinisial MD dengan pasangannya ZU, dan MU bersama pasangannya Rah. Mereka masing-masing menerima hukuman 16 kali cambuk setelah pemotongan masa tahanan empat kali.
Sedangkan untuk satu pasangan khalwat, yaitu MM dengan pasangannya WWS, mereka dihukum sebanyak delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dua kali.
Setelah menjalani hukuman cambuk, para terdakwa tersebut dibebaskan atau dikembalikan kepada keluarga masing-masing.*
Baca juga: Anggota DPRA dukung penerapan hukuman cambuk pemain game PUBG di Aceh
Baca juga: Ulama: Pemain game PUBG di Aceh bisa dihukum cambuk di muka umum