Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi menyebutkan ada dua tips ampuh yang bisa diterapkan masyarakat agar terhindar dari investasi bodong yakni prinsip "2L" yang ditekankan yakni legal dan logis.
Kepala OJK Provinsi Jambi Endang Nuryadin di Jambi Rabu, menyebutkan legalitas suatu lembaga investasi harus jelas, masyarakat bisa melihat izin lembaga investasi tersebut.
"Dicek dahulu izin lembaganya, apakah berizin di OJK atau nggak," kata Endang.
Masih maraknya lembaga investasi bodong saat ini, membuat masyarakat harus melek dengan lembaga tersebut.
Selanjutnya,masyarakat harus memperhatikan bagi hasil yang dijanjikan. Logis atau tidaknya bagi hasil yang dijanjikan lembaga investasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan sebelum bergabung menjadi nasabah investasi.
Menurut Endang, ciri-ciri investasi bodong sangat mudah dilihat. Sebab biasanya mereka menawarkan keuntungan yang sangat besar.
"Bagi hasil keuntungannya dilihat kelayakannya. Makanya kami terus edukasi , masyarakat juga harus melek jangan mudah tergiur dengan iming-iming gede," terangnya.
Baru-baru ini saja, salah satu lembaga investasi sudah merugikan korban cukup banyak. Endang menyebutkan berdasarkan informasi di Provinsi Jambi kerugian nasabah mencapai Rp4 miliar.
"Itu yang baru-baru ini ditutup pemerintah menimbulkan kerugian besarkan, di Jambi total ada R4 miliar," katanya lagi.
Endang menambahkan masyarakat juga harus menerapkan prinsip teliti sebelum membeli. Apalagi di masa pandemi seperti ini, lembaga investasi bodong memanfaatkannya untuk meraup keuntungan ditengah kebutuhan masyarakat yang meningkat.
Hindari janji gombal investasi bodong, ini tipsnya dari OJK
Rabu, 10 Maret 2021 15:57 WIB