Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE.
Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam posting di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial.
Baca juga: Istri awak KRI Nanggala: "Suami saya sudah tenang di sisi Allah bu..."
Baca juga: Polisi tangkap pria di Medan hina keluarga awak KRI Nanggala-402