Mukomuko (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menangkap seorang petani kebun kelapa sawit berinisial SN (39) atas dugaan sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu di daerah ini.
“Personel satuan reserse narkoba menangkap seorang laki-laki beserta barang bukti sabu-sabu di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Senin (3/5),” kata Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya, di Mukomuko, Selasa.
Kapolres menerima laporan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan/pengedar narkotika, Senin (3/5), sekitar pukul 20.30 WIB dari Satuan Reserse Narkoba Polres setempat.
Penangkapan terhadap petani sawit beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Teguh Budiyanto dan KBO Reserse Narkoba Ipda Joni Aljupri.
Sedangkan kronologis kejadian Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB setelah dilakukan penangkapan terhadap satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mukomuko untuk dilakukan pengembangan.
Ia menyebutkan, barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang dibungkus kembali menggunakan kertas tisu warna putih.
Kemudian satu unit handphone merek VIVO F 2025 7 warna ungu, satu unit HP merek Nokia 1208 warna hitam, satu unit kendaraan roda dua jenis Honda CRF BD 6064 NW warna hitam list hijau merah serta kuncinya.
Tindakan selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Mukomuko, menginterogasi pelaku untuk pengembangan, memeriksa pelaku, memeriksa saksi-saksi, koordinasi dengan BPOM, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).