Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberlakukan sertifikat nikah guna menekan kasus perceraian yang tinggi di pulau penghasil timah itu.
"Mulai terhitung Juni tahun ini, masyarakat yang akan menikah wajib memiliki sertifikat layak nikah," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan kebijakan wajib memiliki sertifikat layak nikah yang diterbitkan oleh Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu, mengingat tingkat perceraian perkawinan di Babel tertinggi atau nomor urut 5 di Indonesia.
"Kondisi ini menjadi perhatian khusus pemerintah provinsi untuk menekan kasus perceraian yang tinggi ini," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan wajib sertifikat untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.
"Untuk mendapatkan sertifikat layak nikah pun cukup mudah. Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas, selanjutnya diajukan ke BP4 untuk diterbitkan sertifikat layak nikah," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Babel Susanti mengatakan kasus gugat cerai dari pasangan suami istri muda di Pengadilan Agama Bangka Belitung mengalami peningkatan, sehingga memicu angka perceraian.
"Kita belum bisa memastikan angka kasus gugat cerai di pengadilan, karena masih dalam pendataan," ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar perceraian perkawinan ini, karena adanya gugatan cerai dari istri.
Selain itu, perceraian ini karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak baik.
"Kasus perceraian ini rata-rata dari pasangan suami istri yang menikah di usia dini," katanya.