Pontianak (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap sebanyak 19 kapal motor milik nelayan asing yang sedang mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: KKP amankan tujuh kapal menangkap ikan secara ilegal di Riau
Dia menjelaskan, bahwa KKP melaksanakan operasi itu selama seminggu sejak tanggal 3-8 Juni 2021, dan berhasil menangkap tiga kapal berbendera Malaysia, tujuh kapal berbendera Vietnam, dua kapal berbendera Filipina, dan tujuh kapal berbendera Indonesia yang juga melakukan pencurian ikan.
"Tidak hanya kapal-kapal ikan asing yang kami tangkap akan tetapi juga kapal ikan berbendera Indonesia, karena tidak dilengkapi dengan dokumen sah dan melakukan pencurian ikan. Ini menunjukkan bahwa KKP serius dalam memberantas pencurian ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI," katanya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi kepada awak Kapal Pengawas Perikanan yang telah bekerja keras di lapangan sebagai benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Ia menjanjikan akan terus memperkuat pengawasan, termasuk dengan penguatan infrastruktur
"Dari sisi infrastruktur, tahun ini kita sudah menambah dua armada baru dan akan terus ditambah secara bertahap dengan kapal-kapal pengawas sekelas kapal fregat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono yang memimpin langsung operasi kapal pengawas menjelaskan ada 10 KM nelayan asing ditangkap di Laut Natuna Utara.
Baca juga: KKP ringkus dua kapal ikan Filipina di Laut Sulawesi
Dalam operasi pengawasan tersebut empat kapal pengawas (KP) yang terdiri dari KP Hiu 11, KP Hiu Macan 1, KP Hiu Macan Tutul 2, dan KP Orca 3 berhasil menangkap tiga kapal ikan berbendera Malaysia SFI-C2 3969, TRF 1034 dan SF3 1290.
"Tidak hanya itu dalam operasi yang sama tujuh kapal berbendera Vietnam yaitu KG 93094 TS, CM 91161 TS, CM 91884 TS, SBF 23, KG 91058 TS, KG 93055 TS, dan NQ 94274 TS juga berhasil ditangkap oleh empat kapal pengawas tersebut," kata Ipunk.
Ia menambahkan, saat ini tren kapal-kapal ikan asing terutama kapal ikan asal Vietnam mengincar Teripang (Mentimun Laut).
Sementara itu, ujarnya lagi operasi pengawasan yang dilakukan oleh KP Hiu 15 di Laut Sulawesi juga berhasil mengamankan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Filipina yaitu FBCA "John Rec" dan Dudots Phanie.
"Kapal-kapal pumboat asal Filipina ini mengincar ikan tuna di Laut Sulawesi, ukurannya tidak besar, tapi sangat efektif," ujarnya.
Terkait penangkapan kapal ikan trawl berbendera Indonesia, Plt Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan tidak hanya kapal ikan asing, KKP akan selalu tegas terhadap kapal Indonesia yang tidak mematuhi ketentuan.
"Untuk itu sebanyak tujuh kapal ikan Indonesia yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah ini kami tangkap saat berada di Selat Malaka, karena tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl," ujarnya.
Menurutnya, kapal ikan Indonesia itu juga ditertibkan apabila beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerusakan sumber daya perikanan.
Sepanjang tahun 2021, KKP telah menangkap 113 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan, dan 36 kapal ikan asing yang mencuri ikan. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak, seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Baca juga: KKP: Tak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing
Baca juga: KKP tangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam di Natuna Utara
Baca juga: KKP: Kekosongan Laut Natuna Utara akibatkan banyak kapal ikan asing