Jambi (ANTARA) - Dengan semangat memperjuangkan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dua tahun lalu didirikan Forum Kemitraan Pembangunan Sosial SAD.
“Saat Komnas HAM berkunjung ke Sarolangun, Provinsi Jambi, untuk membahas penanganan Orang Rimba, kami ikut hadir dan memberi penjelasan yang komprehensif,” kata Budi Setiawan, juru bicara Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial SAD (Forum) dalam rilisnya yang diterima ANTARA di Jambi, Jumat.
Pada Rabu, 9 Juni 2021 Komnas HAM melakukan kunjungan ke kelompok Orang Rimba di Kecamatan Air Hitam Sarolangun, Jambi. Lanjutan dari kunjungan tersebut, pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 diadakan pertemuan di Kantor Bupati Sarolangun. Selain mengundang PT Sari Aditya Loka (SAL) yang dinilai berkepentingan dalam kaitan dengan Orang Rimba, turut serta dalam rombongan Komnas HAM yang diwakili Sandrayati Moniaga yaitu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, anggota DPD RI Fernando, Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati Sarolangun tersebut, Budi Setiawan selaku sekretaris Forum menyaksikan langsung pemaparan yang disampaikan PT SAL.
Dipaparkan perhatian PT SAL terhadap Orang Rimba sangat besar dan searah dengan komitmen Forum untuk pemenuhan kebutuhan ruang hidup (tempat tinggal), sumber penghidupan, akses layanan berupa pendidikan-kesehatan, hingga Orang Rimba mencapai kesejahteraan dan kemandirian.
Dalam pertemuan itu disampaikan upaya-upaya serius dari perusahaan dalam melakukan berbagai program untuk Orang Rimba di sekitar konsesi bermula dari tahun 2000-an dicanangkan program KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang belum tepat karena lahan 100 Hektar yang diberikan kepada 50 KK Orang Rimba dijual oleh Orang Rimba penerima program kepada pihak lain.
Juga ada bantuan pangan yang diberikan tiap bulan dimulai sejak 2018 hingga kini, serta layanan pendidikan untuk sekitar 400-an sejak tahun 2009 hingga ada 3 anak dari komunitas Orang Rimba yang sudah di Perguruan Tinggi dan layanan kesehatan kepada 313 KK, atau 1.197 jiwa Orang Rimba.
Dalam hal akses layanan kependudukan bagi Orang Rimba PT SAL berkontribusi bagi 250 Orang Komunitas Orang Rimba mendapatkan KTP hasil kerjasama dengan Dukcapil Pemkab Sarolangun
Tidak ada konflik antara PT SAL dengan komunitas Orang Rimba Air Hitam Hulu yang berada di luar HGU PT SAL. Bahkan, tidak ada Orang Rimba tinggal di wilayah kebun inti perusahaan dan hidupnya menderita. Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa tidak ada Orang Rimba yang tinggal di area kebun inti (lahan HGU) PT SAL, mereka tidak menempati kebun inti perusahaan tetapi masih ada beberapa yang berpindah dan menetap sementara di kebun sawit milik masyarakat.
Dalam kesempatan ini juga disinggung bahwa terkait dengan lahan Orang Rimba adalah kewenangan negara untuk memutuskan.
Poin ketiga, disampaikan juga bahwa Kelompok Meriau selalu mendapat bantuan dari PT SAL bahkan pernah terjadi di tahun 2020 saat Meriau dan keluarganya sakit, perusahaan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan Kabupaten Sarolangun untuk membantu Meriau dan keluarganya selama dirawat di rumah sakit.
Selain itu, sejak 10 Agustus 2020, kelompok Meriau sudah mendapatkan kepastian lokasi di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) untuk pemukiman dan lahan usahanya.
Hal ini terealisasi berkat permintaan Meriau sendiri kepada pihak TNBD yang ingin tinggal di dalam kawasan TNBD sesuai zonasi yang ditetapkan oleh TNBD berdasarkan SK Dirjen KSDAE No.191 tanggal 20 Mei 2019.
Terkait rencana ini, PT SAL membantu pembangunan rumah Meriau di dalam kawasan TNBD dan membantu membangunkan 3 unit jembatan sebagai akses untuk mengeluarkan hasil hutan dan hasil usahanya di dalam kawasan TNBD sesuai ketentuan yang ada di TNBD.
Untuk program pembangunan sosial Orang Rimba jangka panjang dalam upaya pemenuhan ruang hidup, sumber penghidupan, dan akses layanan, PT SAL dan Pemkab Sarolangun telah mendatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Program Pembangunan Sosial Orang Rimba yang ditandatangani tanggal 19 Desember 2019.
MoU ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi pertemuan Forum yang telah mendengarkan keinginan Orang Rimba yang disampaikan kepada pemerintah pusat.
MoU untuk pembangunan sosial Orang Rimba juga dilakukan antara PT SAL dengan Pemkab Merangin tanggal 22 Desember 2019. Dalam kesepakatan ini ditegaskan program Pembangunan Sosial Orang Rimba di wilayah Kabupaten Merangin.
Dalam kunjungan Tim tempo hari, disampaikan oleh anggota DPD RI yang menyatakan bahwa legalitas lahan PT SAL sudah lengkap dan tidak ada masalah.
Sementara Deputi II KSP Abetnego Tarigan juga mengapresiasi terbentuknya Forum Kemitraan Pembangunan Sosial Anak Dalam atau Orang Rimba. Diharapkan, Forum ini harus lebih dapat mengakomodir program pemberdayaan Orang Rimba jangka panjang.
Budi Setiawan, juru bicara Sekretariat Forum Kemitraan Pembangunan Sosial SAD (Forum) menyatakan Forum dengan anggota multistakeholder, termasuk PT SAL sebagai perusahaan perkebunan sawit yang ada dekat wilayah Orang Rimba memang berkomitmen untuk terus melakukan pemberdayaan terhadap Orang Rimba. Masalah HAM Orang Rimba juga menjadi agenda perjuangan Forum.