Jambi (ANTARA) - Dua kelompok tani hutan yakni Karang Jaya di areal PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan Wanamitra Lestari di areal PT Wanamukti Wisesa (WW) mendukung terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan kepada dua kelompok tani tersebut.
"Kami kini bisa berkerja dengan tenang karena aktivitas pertanian di lingkungan kedua perusahaan sudah memiliki kekuatan hukum," kata Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karang Jaya, Hasmon Ovezar di Jambi, Minggu.
Dia mengaku, petani anggota KTH Karang Jaya sudah bermitra cukup lama dengan PT LAJ. Melalui kemitraan tersebut anggotanya mendapatkan pelatihan budidaya tanaman pangan dan sayuran serta perikanan dan tidak hanya pelatihan, kami juga mendapatkan bantuan benih dan hasil panen kami pun dibeli oleh perusahaan.
Hal yang sama juga disampaikan Sugiyo, Ketua KTH Wana Mitra Lestari. Kelompok tani yang dia pimpin merupakan mitra PT WW. Sugiyo mengaku dia dan anggota kelompok taninya dapat menghemat pengeluaran karena untuk kebutuhan pokok sudah terpenuhi dari hasil panen tersebut.
"Kemitraan dengan perusahaan ini sangat menguntungkan kami, sebab ketika harga sawit jatuh, kami mendapat penghasilan tambahan dari tanaman pangan dan sayuran," kata Sugiyo.
Mereka berdua berharap program kemitraan tersebut dapat terus berjalan. Sebab sangat bermanfaat dan membantu petani yang berada di sekitar hutan.
Penyerahan Surat Keputusan Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) yang pertama untuk petani di HTI Jambi, tersebut dilaksanakan di Desa Muara Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi, Jumat lalu (24/7).
Gubernur Jambi, Fachrori Umar memberikan apresiasi tinggi pada program kemitraan petani dengan PT LAJ dan PT WW. Dia berharap, program yang dijalankan kedua perusahaan HTI karet tersebut, bisa diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan perkebunan lain di Jambi.
Fachrori berharap SK Kulin KK ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat sekitar perusahaan. Manfaatkanlah hasil alam ini untuk kepentingan yang positif dan hal ini adalah contoh nyata perusahaan perkebunan yang prorakyat dan tidak hanya mengolah hasil alam, tetapi juga berkontribusi positif bagi warga sekitar perusahaan dan dengan bersinergitas masyarakat sekitar dengan perusahaan bisa terus berjalan ideal.
Sementara itu General Manager PT LAJ dan PT WW Widyarsono (Widy), mengatakan kedua perusahaan HTI karet alam berkelanjutan tersebut berkomitmen mendukung kegiatan perhutanan sosial yang merupakan program Pemerintah melalui skema kemitraan kehutanan.
"SK Kulin KK bagi KTH Karang Jaya dan KTH Wana Mitra Lestari merupakan yang pertama untuk area Hutan Tanaman Industri di Provinsi Jambi," tambahnya.
Selain bermitra dengan KTH Karang Jaya dan KTH Wanamitra Lestari, perusahaan juga membina 6 KTH lainnya. Dua Kelompok Wanita Tani, dan 1 Gabungan Kelompok Tani dengan total anggota 263 petani.
"Kami berkomitmen untuk melanjutkan kemitraan ini secara berkelanjutan dan berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," kata Widy.
Penerbitan SK Kulin KK ini diawali dengan proses dialog dan kesepahaman kolaborasi antara perusahaan yang merupakan anak usaha PT Royal Lestari Utama dengan petani yang terlanjur menggarap lahan di kawasan hutan.
"Melalui program tersebut, perusahaan tidak hanya memberikan pelatihan dan pendampingan, tapi juga memberikan benih tanaman, ikan dan sarana pertanian hingga membeli hasil panen petani,"tambahnya.
Realisasi dari seluruh program di atas, tak lepas dari peran Tim Resolusi Konflik (TRK) PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yg dibentuk sejak Agustus 2018. TRK merupakan tim independen multipihak terdiri dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, dan perwakilan masyarakat dan LSM yang bertujuan mencari solusi yang terbaik dari potensi konflik yang ada.
PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW) adalah perusahaan karet berkelanjutan yang memiliki izin pengelolaan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan total luas lebih kurang 70.000 Ha di Kabupaten Tebo.
KTH di Jambi sambut terbitnya SK Menteri LHK terkait kemitraan
Minggu, 26 Juli 2020 19:59 WIB