Jambi (ANTARA Jambi) - PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) Hutan Harapan kembali melakukan penandatanganan MoU antara kelompok Tani Hutan (KTH) Bungin Mandiri Kunangan Jaya 1 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari di Dinas Kehutanan (Dishut) Batanghari, Senin.
Dalam penandatanganan tersebut pihak Dishut sebagai pembuka kerjasama antara perusahaan dan masyarakat tani di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kita sebagai pembuka atau memediasikan penandatanganan MoU antara PT REKI dan KTH Bungin Mandiri, saya ucapkan terima kasih atas kedua bela pihak dan yang hadir pada penantanganan MoU ini," kata Kepala Dinas Kehutanan Batanghari, Riduan.
Dikatakannya, dalam penandatanganan MoU ini dapat membangun kesepakatan kemitraan yang baik. Hal ini menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 1 November 2016 lalu.
Presiden Direktur PT REKI Effendy A Sumardja mengatakan, sebelum penantanganan MoU ini, PT REKI sudah menyelesaikan satu demi satu masalah penggarapan/pendudukan lahan Hutan Harapan di Batanghari melalui skema kemitraan kehutanan.
Menurut dia, kemitraan kehutanan ini merupakan bagian dari skema pemberdayaan masyarakat setempat untuk mendukung program perhutanan sosial. Skema kemitraan kehutanan memberi peluang kepada masyarakat di dalam Hutan Harapan secara arif serta mendapat manfaat ekonomi.
"Termasuk skema sosial dan ekologi dari hutan. Ini merupakan kesepakatan ketiga dalam penandatanganan MoU pada hari ini, dan kesepakatan ini dibangun manajemen Hutan Harapan dengan empat KTH di Kecamatan Bathin dan kelompok Trimakni yang juga di Kunangan Jaya 1," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kesepakatan kemitraan ini merujuk kepada peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Sekjen/Kum./1/10/2016, tentang perhutanan sosial.
Di sisi lain, hutan harapan tetap terjaga sebagai kawasan retorasi ekosistem (RE) yang memberi dampak lebih luas lagi bagi daerah, negara dan dunia. Dan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan hutan produksi berbasis RE di berbagai daerah indonesia.
Sementara itu, Dirjen Kehutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan KLHK, Eka W Soegiri mengatakan, masyarakat harus sejahtera dengan ekosistem yang baik. Dan setelah penandatanganan MoU ini, masyarakat dapat pindah ke lokasi, supaya dapat melihat perkembangan di lapangan.
Disamping itu, anggota KTH Bungin Mandiri Narwanto mengatakan, sebelum melakukan kesepakatan penandatangan MoU ini, pihaknya melakukan mediasi dengan PT REKI yang difasilitasi Kementerian LHK pasca pendataan tim terpadu Pemkab Batanghari pada tahun 2012 lalu.
Pada tahun 2015, dicapai beberapa poin kesepakatan awal yang dilanjutkan dengan verifikasi data persil lahan. Pada tahun 2016 ini, mencapai kesepakatan kemitraan kehutanan dengan jumlah anggota sebanyak 34 KK untuk areal seluas 153 hektar.
Bahkan, Adam Aziz, Head Of Stakeholder Parynership Hutan Harapan, mengatakan bahwa hutan harapan dikelola secara arif dan berkelanjutan dengan memperhatikan keberadaan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem.(Ant)