Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi musnahkan sejumlah kuku harimau dan kulit macan dahan barang bukti kasus pelanggaran hukum yang perkaranya telah memiliki keputusan tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara yang telah memiliki keputusan tetap, antara lain barang bukti itu kuku harimau dan kulit macan dahan," kata Kajari Jambi, Fajar Rudi di Jambi, Sabtu.
Selain kedua barang bukti dari pelanggaran lingkungan hidup, juga dimusnahkan kulit trenggiling. Kemudian juga pemusnahan barang bukti narkoba, jenis ganja, sabu dan sejumlah senjata api rakitan.
Pemusnahan itu dilakukan Kejari bersama pejabat Pengadilan Negeri Jambi, BNNP Jambi, BKSDA dan Polresta Jambi.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti hasil dari kejahatan yang dilakukan para terdakwa telah memiliki hukum tetap atau ingkrah.
Kajari Jambi juga menjelaskan bahwa barang bukti ini hanya sisa dari perbuatan para terdakwa untuk dihadirkan ke sidang hingga putusan terhadap terdakwa.
"Ini hanya barang bukti yang dihadirkan guna persidangan, dan barang bukti lainnya sudah dimusnahkan di Polda Jambi, Polresta Jambi, BNN dan BKSDA," kata Fajar Rudi lagi.
Perkara-perkara ini telah memiliki hukum tetap dan para terdakwa telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan sehingga barang buktinya kita musnahkan.
Untuk sabu, ekstasi kita musnahkan dengan cara diblender campur detergen kemudian buang ke saluran air. Sedangkan barang bukti ganja, kuku harimau, kulit trenggiling dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Senjata api serta senjata tajam kita potong-potong menggunakan gerinda, sehingga tidak bisa digunakan kembali," kata Kajari Jambi menambahkan..