Jambi (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi melakukan sosialisasi kepada pelaku industri perhotelan dan restoran untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Sudah menjadi kesepakatan bersama sebagai pelaku industri untuk mengikuti aturan dari pemerintah, kita lakukan pertemuan dengan pelaku industri perhotelan dan restoran di Jambi dalam waktu dekat," kata Sekretaris PHRI Jambi Haries di Jambi, Selasa.
Dari sisi asosiasi PHRI mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19. Dengan menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi makan pelaku industri turut ambil bagian dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Selain itu, menurut Haries penggunaan aplikasi PeduliLindungi memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung hotel dan restoran. Serta memberikan keamanan kepada karyawan yang bekerja di hotel dan restoran.
"Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi kita juga meminta pengunjung untuk menunjukkan hasil negatif rapid tes atau PCR," kata Haries.
Haries menjelaskan setiap pelaku usaha industri perhotelan dan restoran di Jambi nantinya akan mendapatkan kode barcode yang di pasang di pintu masuk hotel dan restoran. Kode tersebut akan digunakan pengunjung untuk melakukan scan barcode menggunakan aplikasi PeuduliLindungi yang sudah di unduh di telepon genggam.
PHRI Jambi merespon dengan baik aturan-aturan dari pemerintah karena saat ini secara bertahap pelonggaran terhadap aktivitas pelaku industri di Jambi sudah dilakukan.
Selain itu PHRI Jambi bekerjasama dengan Satgas COVID-19 Jambi untuk melakukan vaksinasi terhadap karyawan dan pengunjung sebagai upaya untuk meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19 di Jambi. Dengan harapan kekebalan kelompok di Jambi dapat segera terbentuk.
Sementara itu, Wali Kota Jambi telah mengeluarkan surat edaran nomor PW.01/491/DPK/2021 tentang pemberitahuan terhadap kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 bagi setiap tamu yang menginap di hotel, penginapan, guest house atau rumah kos, pengunjung pusat perbelanjaan dan pelanggan yang akan makan dan atau minum di restoran.rumah makan di wilayah Kota Jambi.
Aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan bukti sudah divakasinasi minimal dosis pertama secara manual tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2021 mendatang. Sehingga pelaku Industri perhotelan dan restoran diharapkan dapat menyediakan saran dan prasaran pendukung.