Palu (ANTARA) - Seorang oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban perempuan berinisial S di daerah tersebut, segera menjalani sidang etik oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng.
‘’Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan, Kemudian terkait kode etik akan segera disusun resmue setelah resume nanti kami akan tindak. Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik,’’ ujar Didik.
Didik menerangkan, untuk pidana umumnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulteng. Setelah pemeriksaan saksi, kasus tersebut akan ditingkatkan pada tahap gelar perkara.
‘’Tapi kalau pidana umum masih melakukan penyelidikan, semua yang terkait diperiksa krimum, setelah saksi diperiksa kami akan gelar, kemudian naik pada tahap penyidikan,’’ ujarnya pula.
‘’Berdasarkan gelar setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya,’’ kata Didik lagi.
Didik menjelaskan bahwa hasil visum dari korban berinisial S juga telah dikantongi oleh pihak kepolisian, namun hasil tersebut belum dapat disampaikan ke publik.
‘’Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya,’’ ujarnya pula.
Sebelumnya, seorang kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan di daerah tersebut. Kapolsek berinisial IDGN diduga berbuat asusila kepada seorang remaja perempuan dengan janji akan membebaskan ayahnya yang mendekam di jeruji besi, jika permintaan tersebut dituruti. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah remaja perempuan itu.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi juga telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parigi Moutong, dan berjanji akan menuntaskan kasus ini.
Baca juga: LPSK siap melindungi korban asusila oknum Kapolsek Parigi
Baca juga: Ombudsman kawal kasus asusila oknum Kapolsek Parigi sampai pengadilan