Jambi (ANTARA) - Tidak dipungkiri bahwa industri pertambangan batu bara memiliki kontribusi pada perekonomian Provinsi Jambi jika dilihat dari pertambangan batu bara ini Pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan penerimaan negara bukan pajak sebanyak 16 persen dari royalti dan 16 persen dari land rent (sewa tanah,red), diperkirakan penerimaan tahunan yang diperoleh pemerintah Provinsi Jambi berkisar Rp 50 miliar lebih.
Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi, Harry Andria, (15/11) mengatakan ada dua penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari batu bara yakni pertama royalti dan kedua sewa lahan. Untuk Provinsi Jambi pada tahun 2020 lalu sekitar Rp340 miliar dengan rincian sebesar 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk pemerintah Provinsi, sebesar 32 persen untuk daerah penghasil dan sebesar 32 persen dibagi-bagi untuk kabupaten/ kota sekitarnya. Sementara itu untuk sewa lahan , sebesar 20 persen pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen untuk daerah penghasil.
"Kalau kita lihat dengan nilai pendapatan per tahunnya bisa dilihat bahwa perkiraan yang diterima oleh pemerintah Provinsi sebesar lebih kurang Rp50 miliar ," ujarnya.
Dirinya meneruskan, hingga periode September 2021 penerimaan yang masuk ke Provinsi Jambi sudah mencapai Rp253 miliar. Jika melihat data-data dari tahun sebelumnya, diperkirakan hingga akhir tahun pendapatan yang diperoleh Provinsi Jambi dari pertambangan batu bara ini berkisar Rp 340 miliar sampai Rp 350 miliar.
"Ini langsung di transfer ke kas daerah namanya dana bagi hasil penerimaan negara bukan pajak," sebutnya.
Selain pendapatan ini, pemerintah juga masih mendapatkan pendapatan lain dari pajak PBB, pajak kendaraan bermotor dan pajak -pajak lain yang langsung ke pemerintah daerah.